A. Definisi
Gambling
Gambling
atau judi biasanya dilakukan didunia nyata dengan uang dan pemain(pejudi) yang
real. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian
yang dilakukan secara nonline.
Perjudian di
dunia maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum
nasional suatu negara layaknya di dunia nyata. Hal ini disebabkan tidak
jelasnya tempat kejadian perkara karena para pelaku dengan mudah dapat
memindahkan tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet.
Parahnya, kegiatan gambling tidak hanya berhenti dalam persoalan judi.
Gambling juga memicu kejahatan
lainnya seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap, dll. Uang yang
dihasilkan dari kegiatan gambling dapat diputar kembali di negara yang
merupakan the tax haven, seperti Cayman Island yang juga merupakan surga bagi
para pelaku money laundering. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku
sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan
berskala internasional. Upaya mengantisipasinya adalah diterbitkannya UU No. 15
tahun 2002 tentang pencucian uang.
Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dan berlama-lama dalam cyberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber tresspass) demi mencuri chip pocker.
Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dan berlama-lama dalam cyberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber tresspass) demi mencuri chip pocker.
Dilihat dari sisi dunia nyata ataupun dunia maya
perjudian tidak lain dan tidak bukan adalah suatu kondisi dimana terdapat
potensi kehilangan sesuatu yang berharga atau segala hal yang mengandung
risiko. Namun demikian, perbuatan mengambil risiko dalam perilaku berjudi,
perlu dibedakan pengertiannya dari perbuatan lain yang juga mengandung risiko.
Ketiga unsur dibawah ini mungkin dapat menjadi faktor yang membedakan perilaku
berjudi dengan perilaku lain yang juga mengandung risiko:
- Perjudian adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga) dimana pemenang memperoleh uang dari yang kalah.
- Risiko yang diambil bergantung pada kejadian-kejadian dimasa mendatang, dengan hasil yang tidak diketahui, dan banyak ditentukan oleh hal-hal yang bersifat kebetulan/keberuntungan.
- Risiko yang diambil bukanlah suatu yang harus dilakukan; kekalahan/kehilangan dapat dihindari dengan tidak ambil bagian dalam permainan judi.
B. Karakteristik Gambling
Gambling merupakan kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet dan memiliki
karakteristik penjudian, yang mana bisa menimbulkan kerugian bagi diri sendiri
dan komunitas gambling. Para perilaku jenis ini biasanya digambarkan dalam
bentuk orang-orang dari kelas menengah keatas yang berpenghasilan besar.
Ruang lingkup dari kejahatan jenis
ini adalah bersifat global. Gambling sering kali dilakukan secara transional
melintasi batas antar negara sehingga sulit dipastikan yuridiksi hukum negara
mana yang berlaku terhadapnya. Karakteristik internet dimana orang yang berlalu
lalang tanpa identitas sangat memungkinkan terjadinya berbagai aktifitas jahat
yang tidak tersentuh hukum. Mengenai pelaku kejahatan, jika pelaku kejahatan
konvensional mudah diidentifikasikan dan memiliki tipe tertentu, maka pelaku
gambling bersifat lebih menyeluruh. Secara khususnya yang menggunakan gambling
ini mengetahui dunia gambling, pelaku penjudi tersebut mayoritas orang dewasa
yang mempunyai penghasilan tinggi.
Bahwa kerugian yang ditimbulkan dari
kejahatan ini pun bersifat material, harga diri, dan martabat. Dimasa mendatang
kejahatan semacam ini dapat mengganggu perekonomian si pelaku gambling ini dan
perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi
elektronik.
C. Jenis-jenis Gambling
1. Games
You Can Beat
Dalam games you can beat penjudi
sangat kompetitif dan ingin sekali untuk menang. Penjudi juga berusaha extra
keras untuk dapat menguasai permainan. Dalam kategori ini penjudi menganggap
kemenangan diperoleh melalui permainan dengan penuh keahlian dan strategi yang
jitu serta dapat membaca strategi lawan. Penjudi harus dapat memilih dan
membuat keputusan secara tepat serta dapat membedakan alternatif kondisi mana
harus ikut bermain. Secara singkat dapat dikatakan bahwa permainan jenis judi
ini adalah permainan yang dirancang khusus bagi penjudi yang hanya mementingkan
kemenangan.
Yang termasuk dalam kategori ini
adalah :
a. BlackJack
b. Pai
Gow Poker
2. Patience
Games
Bagi penjudi yang ingin santai dan
tidak terburu-buru untuk mendapatkan hasil, maka patience games merupakan
pilihan yang paling digemari. Dalam perjudian model ini para penjudi menunggu
dengan sabar nomor yang mereka miliki keluar. Bagi mereka masa-masa menunggu
sama menariknya dengan masa ketika mereka memasang taruhan, mulai bermain
ataupun ketika mengakhiri permainan. Yang termasuk dalam kategori ini adalah;
a. Lottery
b. Bingo
D. Faktor Terjadinya gambling
Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku berjudi bahwa
perilaku perilaku berjudi memiliki banyak efek samping yang merugikan bagi si
penjudi maupun keluarganya mungkin sudah sngat banyak disadari oleh para
penjudi. Anehnya tetap saja mereka menjadi sulit untuk meninggalkan perilaku
berjudi jika sudah terlanjur mencobanya. Dari berbagai hasil penilitian lintas
budaya yang telah dilakukan para ahli diperoleh beberapa factor yang amat
berpengaruh dalam memberikan kontribusi pada perilaku berjudi.
Factor tersebut adalah;
·
Faktor
Sosial dan Ekonomi
Bagi
masyarakat dengan status sosial dan ekonomi yang rendah perjudian seringkali
dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Tidaklah
mengherankan jika pada masa undian SDSB di Indonesia zaman orde baru yang lalu,
peminatnya justru lebih banyak dari kalangan masyarakat ekonomi rendah seperti
tukang becak, buruh, atau pedagang kaki lima. Dengan modal yang sangat kecil
mereka berharap mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau menjadi kaya
dalam sekejab tanpa usaha yang besar. Selain itu kondisi sosial masyarakat yang
menerima perilaku berjudi juga berperan besar terhadap tumbuhnya perilaku
tersebut dalam komunitas.
·
Faktor
Situasional
Situasi
yang bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah
tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan untuk berpartisipasi
dalam perjudian dan metode-metode pemasaran yang dilakukan oleh pengelola
perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika
tidak menuruti apa yang diinginkan oleh kelompoknya. Sementara metode pemasaran
yang dilakukan oleh para pengelola perjudian dengan selalu mengekspose para
penjudi yang berhasil menang memberikan kesan kepada calon penjudi bahwa
kemenangan dalam perjudian adalah suatu yang biasa, mudah dan dapat terjadi
pada siapa saja (padahal kenyataannya kemungkinan menang sangatlah kecil).
Peran media massa seperti televisi dan film yang menonjolkan keahlian para
penjudi yang "seolah-olah" dapat mengubah setiap peluang menjadi
kemenangan atau mengagung-agungkan sosok sang penjudi, telah ikut pula
mendorong individu untuk mencoba permainan judi.
·
Faktor
Belajar
Sangatlah
masuk akal jika faktor belajar memiliki efek yang besar terhadap perilaku
berjudi, terutama menyangkut keinginan untuk terus berjudi. Apa yang pernah
dipelajari dan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan akan terus tersimpan
dalam pikiran seseorang dan sewaktu-waktu ingin diulangi lagi. Inilah yang
dalam teori belajar disebut sebagai Reinforcement Theory yang mengatakan
bahwa perilaku tertentu akan cenderung diperkuat/diulangi bilamana diikuti oleh
pemberian hadiah/sesuatu yang menyenangkan.
·
Faktor
Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan
Persepsi
yang dimaksudkan disini adalah persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap
peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para penjudi
yang sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi yang
keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka pada umumnya merasa sangat
yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang
tersebut amatlah kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang
diperoleh dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang
tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak mereka selalu tertanam pikiran:
"kalau sekarang belum menang pasti di kesempatan berikutnya akan menang,
begitu seterusnya".
·
Faktor
Persepsi terhadap Ketrampilan
Penjudi
yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah satu atau beberapa jenis
permainan judi akan cenderung menganggap bahwa keberhasilan/kemenangan dalam
permainan judi adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka menilai
ketrampilan yang dimiliki akan membuat mereka mampu mengendalikan berbagai
situasi untuk mencapai kemenangan (illusion of control). Mereka
seringkali tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh karena
ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Bagi mereka kekalahan dalam
perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai
"hampir menang", sehingga mereka terus memburu kemenangan yang
menurut mereka pasti akan didapatkan.
E. Penanggulangan Gambling Secara Hukum
Perjudian adalah suatu bentuk
patologi sosial. Perjudian menjadi ancaman yang nyata atau potensiil terhadap
norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial.
Dengan demikian perjudian dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang
beraspek material-spiritual. Oleh karena itu perjudian harus ditanggulangi
dengan cara yang rasional. Salah satu usaha yang rasional tersebut adalah
dengan pendekatan kebijakan penegakan hukum pidana.
Permasalahan yang dihadapi yaitu
apakah kebijakan hukum pidana di Indonesia yang ada saat ini telah memadai
dalam rangka menanggulangi perjudian dan bagaimana kebijakan aplikatif hukum
pidana. Serta bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana di masa yang akan
datang untuk menanggulangi tindak pidana perjudian. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalsis data
sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai
perangkat peraturan atau norma-norma positif didalam sistem perundang-undangan
yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai
penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap data
sekunder.
Pengaturan tentang tindak pidana
perjudian telah diatur dalam hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
sesuai dengan perubahan oleh Undang-Undang No.7 Tahun 1974 tentang penertiban
perjudian. Namun kebijakan formulasi peraturan perundang-undangan mempunyai
beberapa kelemahan. Pada tahap aplikatif hakim tidak bebas untuk menentukan
jenis-jenis sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap pembuat tindak pidana
perjudian.
Hal ini disebabkan sistem minimum
umum dan sistem maksimum umum yang dianut oleh KUHP, sehingga apapun jenis sanksi
pidana yang tertuang dalm undang-undang harus diterapkan oleh hakim. Kebijakan penanggulangan
tindak pidana perjudian di masa yang aka datang tetap harus dilakukan dengan
sarana penal. Kebijakan formulasi hukum pidana harus lebih optimal dan mampu untuk
menjangkau perkembangan tindak pidana perjudian dengan bersaranakan teknologi
canggih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar