Sebagaimana
di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakan perjudian
dalam bentuk apapun, maka pemerintah indonesia mencantumkan larangan terhadap
perjudian yang dilakukan melalui internet. demi mencegah dan mengurangi
maraknya perjudian melalui internet tersebut, pemerintah mencantumkan larangan
akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang "Perbuatan Yang
Dilarang" Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
Tercatat
jelas dalam buku Undang-Undang ITE tentang hukuman atau tindak pidana yang akan
diberikan apabila seseorang melakukan perjudian melalui internet, dan tidak
hanya tindak pidana hukum yang tertulis pada undang-undang tersebut, akan
tetapi tentang tata cara penyidikan, dan pencantuman barang bukti melakukan
perjudian melalui internet sudah di cantumkan secara terperinci dalam
undang-undang tersebut. Berikut butir-butir pasal yang mengatakan tentang
perjudian melalui internet.
BAB III tentang "Informasi, Dokumen, dan Tanda
Tangan Elektronik"
Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai
dimaksudkan pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
BAB X tentang "Penyidikan"
Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi:
(3) Penggeledahan
dan/atau penyitaan terjadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak
pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertinggi setempat.
BAB XI tentang "Ketentuan Pidana"
Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Dengan demikian, sangat menguatkan akan larangan
perjudian melalui internet di Indonesia dengan dasar-dasar hukum yang terkutip
dari pasal-pasal undan-undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui
internet.
==================================================================================================
Namun, Dalam sebuah jurnal yang berjudul "TINDAK
PIDANA PERJUDIAN MELALUI INTERNET (INTERNET GAMBLING) DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK" mengatakan tentang kelemahan akan undang-undang ITE
tentang perjudian melalui internet.
Berikut lampiran jurnal tersebut:
Perkembangan
teknologi informasi dengan adanya internet, menimbulkan bentuk kejahatan baru
dalam perjudian yakni perjudian melalui internet (internet gambling). Ada
beberapa permasalahan yang timbul antara lain apakah Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik masih dapat dapat
menangani tindak pidana perjudian melalui internet (internet
gambling).kendala-kendala yang dapat menghambat proses pembuktian tindak pidana
perjudian melalui internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani
tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat
(2) dan Pasal 45 ayat (1) undang-undang tersebut. Tindak pidana perjudian melalui
internet, dilakukan melalui sistem elektronik, informasi elektronik dan dokumen
elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE, di samping itu alat bukti
elektronik di atas dianggap sebagai perluaran alat bukti petunjuk sebagaimana
diatur dalam Pasal 184 KUHAP, karena disetarakan sebagai alat bukti surat,
sehingga pelaku perjudian melalui internet dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Pada tindak pidana perjudian melalui internet (internet gambling), website
penyelenggara perjudian melalui internet dan E-mail peserta judinya, serta sms
merupakan bagian dari informasi elektronik, sehingga dapat dikategorikan
sebagai salah satu alat bukti yang sah secara hukum, dalam hal ini alat bukti petunjuk.
Ada beberapa kendala dalam menemukan alat bukti tersebut, berdasarkan Pasal 43
ayat (3) Undang-Undang ITE, penggeledahan dan/atau penyitaan sistem elektronik
serta penangkapan dan penahanan pelaku cyber crime harus dilakukan atas izin
dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat
jam, hal ini sulit untuk diwujudkan, karena tidak dimungkinkan mendapatkan
surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan hal termaksud
dalam waktu yang sangat singkat itu. Terlebih lagi belum ada peraturan
pemerintah atas undang-undang tersebut. Oleh karena itu ketentuan di atas
menjadi salah satu kendala dalam menangani kasus perjudian melalui internet
ini.
Dapat kita simpulkan, untuk
menangani perjudian melalui internet ini masih memerlukan bantuan dari berbagai
pihak, temasuk kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perjudian
bagaimanapun bentuknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar